blog tentang sesuatu yang menarik

Undang Undang PERENCANAAN WILAYAH KOTA

No comments
 
hello guys kembali lagi bersama kita anal planologi unisba disini saya akan mpenerangkan tentang undang-undang yang mengatur tentang perencaan wilayah kota contohnya UU no 26 tahun 2007,UU no 4 tahun 2011 dan 
tentang undang undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang , yaitu 
terwujudnya ruang nusantara yang mewadahi aspek-aspek penting kehidupan masyarakat
masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan rutinitasnya
· Masyarakat mempunyai kesempatan dalam mengapresiasi kebudayaan di sekitarnya, tanpa terganjal hal apapun.
· Masyarakat aktif menghasilkan nilai hal-hal yang menambah daya saingnya dalam lingkungan
· Kualitas lingkungan yang ditinggali masyarakat tidak hanya baik untuk saat ini, tetapi juga untuk masa yang mendatang.
Visi diatas dapat terwujud jika setiap wilayah memperhatikan aspek-aspek sumber daya lingkungan hidup. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:
  • keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
  • keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
  • perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan ruang. 
  • Sedangkan dalam pasal 6 ayat (1) mempertegas bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan potensi khusus sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan.
       Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:
(1) pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
(2) konservasi sumber daya alam; dan
(3) pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang terdiri dari:
(1) ketentuan tentang ’amplop’ ruang (koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar ruang hijau,garis sempadan);
(2) penyediaan sarana dan prasarana;
(3) ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi, dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi
Di UU ini juga di jelaskan secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:
Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
  • mengetahui Rencana Tata Ruang;
  • menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
  • memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
  • mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.
Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
  1. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
  2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
  3. memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
  4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Undang-Undang No 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
Informasi Geospasial terdapat pada UU No 4 tahun 2011 pasal 1-4 yang menerangkan, spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau  kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat “DG”, adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
 

UU No 4 tahun 2011 menerangkan tentang informasi Geospasial yang
isinya yaitu:
  1. Menjamin ketersediaan dan akses terhadap Informasi Geospasial yang dapat dipertanggung jawabkan
  2. Mendorong pengguna Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat
  3. Sebagai single reference di dalam bidang Informasi Geospasial di Indonesia 
 Undang-undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial terdiri dari 12 Bab dan 71 Pasal, Bab 1 sampai Bab 6 disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan Bab 7 sampai Bab 12 disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 21 April 2011, dimana masing-masing bab tersebut berisi peraturan-peraturan tentang Informasi Geospasial, baik dalam Ketentuan Umum, Jenis Informasi Geospasial, Penyelenggaraan, Larangan sampai Sanksi Pidana. Badan-badan yang berwenang untuk menangai Informasi Geospasial salah satunya adalah BAKORSURTANAL (Badan  Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) yang telah diganti menjadi BIG (Badan Informasi Geospasial).

PERPU No 08 tahun 2013 tentang ketelitian dalam peta

 sekian guys informasi tentang UU yang menyangkut Perencanaan Wilayah Kota jangan lupa kunjungi www.planologi.unisba.ac.id



No comments :

Post a Comment