APA ITU KONSEP ECO CITY
Unknown
Konsep
Eco City adalah konsep yang diterapkan oleh sebuah kota yang ramah lingkungan
dan juga untuk menjadi kota yang berkelanjutan. Konsep ini diterapkan di
negara-negara maju seperti Jerman, Amerika, Singapura, dan Inggris. Yang
dimaksud kota yang berkelanjutan adalah kota yang mampu memanajemen kotanya
dalam segala aspek baik lingkungan, ekonomi, Sumber Daya Alam, dan manusianya
sendiri.
Konsep ini mengajarkan kita untuk kembali ke alam (Back to Nature) dan juga menghemat energi yang ada. Kita diajak untuk tidak membawa kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, membuat Ruang Terbuka Hijau, dan juga tidak merusak lingkungan alam. Saat ini pemanasan global sudah banyak membawa dampak yang buruk bagi negara-negara di dunia. Sehingga negara-negara maju menerapkan konsep ini.
Pertambahan penduduk juga menjadi faktor pendorong diterapkannya konsep ini. Dengan bertambahnya penduduk maka lahan yang ada pun semakin berkurang sehingga tidak adanya ruang terbuka hijau sehingga kota tidak menjadi berkelanjutan. Kota yang ideal seharusnya memiliki 30% ruang terbuka hijau dari luas kota seluruhnya. Untuk menerapkan konsep ini maka dibutuhkan strategi berikut :
1. Look
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah look (melihat). Kita harus melihat kota yang berhasil menerapkan konsep eco city seperti di Singapura.
2. Copy
Langkah selanjutnya yaitu copy. Setelah kita melihat negara tersebut dan mempelajari tentang tata ruang kota di negara tersebut kemudian kita terapkan di kota kita seperti di Jakarta
3. Add (inovasi)
Langkah yang terakhir yaitu inovasi. Kita membutuhkan inovasi dalam menerapkan konsep tersebut karena tidak semua negara sama. Contoh di Indonesia. Kita tidak dapat langsung menerapkan konsep ini karena kondisi alam, geografis, dan topografi yang berbeda dengan Singapura sehingga dibutuhkan inovasi dalam menerapkan konsep ini di Indonesia.
Konsep ini mengajarkan kita untuk kembali ke alam (Back to Nature) dan juga menghemat energi yang ada. Kita diajak untuk tidak membawa kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, membuat Ruang Terbuka Hijau, dan juga tidak merusak lingkungan alam. Saat ini pemanasan global sudah banyak membawa dampak yang buruk bagi negara-negara di dunia. Sehingga negara-negara maju menerapkan konsep ini.
Pertambahan penduduk juga menjadi faktor pendorong diterapkannya konsep ini. Dengan bertambahnya penduduk maka lahan yang ada pun semakin berkurang sehingga tidak adanya ruang terbuka hijau sehingga kota tidak menjadi berkelanjutan. Kota yang ideal seharusnya memiliki 30% ruang terbuka hijau dari luas kota seluruhnya. Untuk menerapkan konsep ini maka dibutuhkan strategi berikut :
1. Look
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah look (melihat). Kita harus melihat kota yang berhasil menerapkan konsep eco city seperti di Singapura.
2. Copy
Langkah selanjutnya yaitu copy. Setelah kita melihat negara tersebut dan mempelajari tentang tata ruang kota di negara tersebut kemudian kita terapkan di kota kita seperti di Jakarta
3. Add (inovasi)
Langkah yang terakhir yaitu inovasi. Kita membutuhkan inovasi dalam menerapkan konsep tersebut karena tidak semua negara sama. Contoh di Indonesia. Kita tidak dapat langsung menerapkan konsep ini karena kondisi alam, geografis, dan topografi yang berbeda dengan Singapura sehingga dibutuhkan inovasi dalam menerapkan konsep ini di Indonesia.
Konsep
Eco City sangat berkaitan erat dengan Al-Qur'an yaitu dengan surah
Ar-Rum (30) ayat 41-42 yang Artinya : “Telah tampak kerusakan di darat
dan dilaut disebabkan perbuatan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat)
perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah :
Adakanlah perjalanandimuka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan
orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang
yang mempersekutukan (Allah).” (QS Ar Rum : 41-42).
Oleh
sebab itulah, menurut penulis bahwa konsep kota ini sangat ideal untuk
diterapkan karena konsep pembangunannya tidak bertentangan dengan
sunatullah/hukum alam.
08:33
APA ITU SMART ECONOMY
Unknown
Smart Economy adalah salah satu dari konsep Smart
City, dimana Smart Economy berbicara dalam lingkup ekonomi untuk menjawab
"Bagaimana suatu ekonomi dalam suatu kota dapat berjalan secara efektif
dan efisien", dan disinilah Teknologi Informasi hadir dalam menjawab
peranyaan tersebut. Jawabannya adalah dengan menggunakan TI maka peluang
untuk membentuk jaringan sosial yang baru terbuka sangat lebar. Generasi muda
sangat aktif menggunakan media sosial membuat mereka mempunyai akses informasi
yang besar, jaringan sosial yang luas, sehingga menjangkau audiens yang lebih
luas. Pemanfaatan potensi ini untuk mendukung kewirausahaan (technopreneur) akan sangat positif. Dengan akses
terhadap TIK yang merata pada warga kota, seperti tersedianya akses internet
cepat dan murah, kecilnya gap warga terhadap teknologi baru, maka akan membuat
aktivitas ekonomi menjadi bergairah dengan mudahnya melihat potensi bisnis yang
mendorong kemunculan entrepreneur entrepreneur baru.
Smart Economy diringkas menjadi dua hal.
Pertama membuka akses informasi yang luas sehingga meningkatkan peluang warga
untuk melakukan aktivitas ekonomi yang efektif. Kedua untuk aktivitas bisnis
yang sudah berjalan, akan mereduksi biaya operasional lebih minimal, lebih
produktif dan tumbuh dalam konteks ’sustainable’.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana membuat bisnis lebih produktif serta efisien,
salah satu jawabannya adalah Datafication, alias
mengusahakan semua aktivitas bisnis dapat direpresentasikan dalam bentuk data
dan tercatat, untuk itu perlu ‘attitude / SOP’ yang
disiplin dalam usaha usaha untuk tertib data (data entry),
pengumpulan data, crawling data, data analytics dan
lain lain.
Dengan
penggunaan Teknologi Informasi pada Smart Economy dalam suatu konsep Kota
pintar (Smart City) diharapkan agar membentuk suatu pondasi yang kuat bagi
keberlangsungannya kegiatan perekonomian disuatu Kota.
08:29
APA ITU SMART GOVERMENT
Unknown
Kali ini saya akan membahas tentang Smart Goverment,Smart Government
merupakan salah satu elemen dasar yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Smart
City. Secara umum, Smart Government adalah istilah yang merujuk pada
pengimplementasian ICT pada layanan publik di bidang pemerintahan secara
efektif. Sedangkan, Smart City selain mencakup administrasi pemerintahan juga
menangani layanan kesehatan, transportasi, pendidikan, dan sebagainya.
Pertanyaan seputar konsep penggabungan jalan keluar permasalahan layanan
administratif di masyarakat dengan teknologi sudah menjadi perbincangan hangat
di seluruh dunia sejak lama. Hal itu juga lah yang kemudian mendorong munculnya
istilah e‐government di masa lalu.
Kala itu, e‐government berfokus pada inisiatif supaya teknologi
dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik.
Kemudian beberapa waktu setelahnya, implementasi e‐government
mulai terlihat dengan adanya pelayanan secara real‐time dan
lebih cepat di instansi‐instansi pemerintahan. Sayangnya,
kelemahan dari konsep e‐government adalah pelayanannya
bersifat eksklusif, artinya masih terpisah‐pisah untuk tiap layanan dan
instansi.
Dengan landasan e‐government yang sudah ada, maka
kemudian muncul versi pembaruan yang bernama Smart Government. Di dalam Smart
Government, pelayanan publik dilakukan secara terpusat, sistem pelayanannya
sudah terintegrasi. Dampaknya adalah sistem dalam Smart Government dapat
menopang dan menjamin kemudahan akses layanan secara efektif.
Dalam beberapa praktiknya di Indonesia sampai saat
ini, Smart Government memiliki nama dan integrasi sistem yang berbeda‐beda untuk tiap
daerah. Namun konsep yang dibawa sebenarnya sama, yaitu pada kemudahan
pelayanan publik dan perizinan. Contohnya Pemerintah Kota Surabaya dan
Kabupaten Sleman, melalui mesin bernama e‐Kios. Sistem e‐Kios adalah kios pelayanan publik yang bersifat real‐time dan satu pintu.
Melalui e‐Kios
masyarakat bisa mengajukan semua bentuk perizinan dan permohonan jasa publik
tanpa harus berpindah dari satu instansi pemerintah ke instansi lain. Hingga
April 2015, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan bahwa sudah ada 203 e‐Kios di seluruh
Surabaya.
Sedangkan di
Jakarta dan Bandung, selain kemudahan pelayanan publik dan perizinan, konsep
lain Smart Government‐nya adalah transparansi. Yaitu
mendekatkan masyarakat dengan pegawai pemerintahan. Pengaduan kepada pemerintah
dan pemberian reputasi kepada perangkat daerah dapat dilakukan secara langsung
melalui aplikasi online.
Beberapa kota tersebut juga mengintegrasikan Smart Government secara
langsung dengan aplikasi besar Smart City. Keseriusan Pemerintah Kota Bandung
dalam mewujudkan integrasi ini dibuktikan dengan dibangunnya Command Center,
pusat kendali untuk seluruh komponen Smart City termasuk Smart
Government.
Langkah serupa
juga segera diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Pasca terwujudnya
Smart Government, berarti pemerintah daerah tidak lagi hanya berlomba dengan
daerah lain secara nasional dalam hal kualitas pelayanan publik, tetapi juga
secara global. Smart Government diarahkan supaya mampu membangun Smart City
yang ramah bagi semua orang.
Artinya, Smart Government harus mampu mempertahankan dan meningkatkan
kemudahan akses all‐in‐one. Tidak ada lagi kebingungan,
antri panjang di berbagai instansi pemerintahan, dan mengisi formulir kertas
berlembar‐lembar.
08:26
SISTEM KOORDINAT
Unknown
sistem Kordinat dalam perpetaan
pagi guys...kali ini saya akan mendeskripsikan tentang Sistem koordinat peta adalah sekumpulan aturan yang menentukan bagaimana
koordinat-koordinat yang bersangkutan merepresentasikan titik-titik atau obyek
pada sebuah peta. Aturan ini biasanya mendefinisikan titik asal (origin)
beserta beberapa sumbu-sumbu koordinat untuk mengukur jarak dan sudut untuk
menghasilkan koordinat. Sistem
koordinat peta yang terkenal di dunia ini adalah sistem koordinat geografis dan
sistem koordinat UTM (Universal Transvers Mercator).
Sistem koordinat geografis atau sering disebut
dengan sistem koordinat geodetis ini dikembangkan oleh Greenwich (dari Inggris)
yang membagi bumi menjadi dua bagian irisan yaitu irisan melintang yang disebut
dengan garis lintang mulai dari katulistiwa (equator), membesar ke arah kutub
(utara maupun selatan) sedangkan yang lain membujur mulai dari garis Greenwich
(dekat dengan Inggris) membesar ka arah barat dan timur. Satuan skala koordinat
dibagi dalam derajat lintang 0° sampai 90° dan bujur 0° sampai 180°. Lintang
berada di utara dan selatan equator, sedangkan bujur memanjang dari timur ke
barat dari bujur Greenwich.
Sistem kordinat
dibagi menjadi dua yaitu GCS (geographic cordinat system) dan PCS (projective
cordinat system) yang membedakan dari keduanya ialah sistem kordinat GCS dalam
satuan derajat menit dan detik sedangkan PCS dalam satuan meter yang berarti
bisa menghitung luas.
16:13
Undang Undang PERENCANAAN WILAYAH KOTA
Unknown
hello guys
kembali lagi bersama kita anal planologi unisba disini saya akan mpenerangkan
tentang undang-undang yang mengatur tentang perencaan wilayah kota contohnya UU
no 26 tahun 2007,UU no 4 tahun 2011 dan
tentang
undang undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang , yaitu
terwujudnya ruang
nusantara yang mewadahi aspek-aspek penting kehidupan masyarakat
masyarakat
merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan rutinitasnya
· Masyarakat mempunyai kesempatan dalam mengapresiasi kebudayaan di
sekitarnya, tanpa terganjal hal apapun.
· Masyarakat aktif menghasilkan nilai hal-hal yang menambah daya saingnya
dalam lingkungan
· Kualitas lingkungan yang ditinggali masyarakat tidak hanya baik untuk saat
ini, tetapi juga untuk masa yang mendatang.
Visi diatas dapat terwujud jika
setiap wilayah memperhatikan aspek-aspek sumber daya lingkungan hidup. Seperti
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa
penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan
Nusantara dengan terwujudnya:
- keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
- keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
- Sedangkan dalam pasal 6 ayat (1) mempertegas bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan potensi khusus sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan.
Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan
hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang
dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal
30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di
mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%.
Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan
antara lain, untuk:
(1)
pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
(2)
konservasi sumber daya alam; dan
(3) pertahanan kawasan lahan abadi
pertanian pangan untuk ketahahan pangan
Peraturan zonasi merupakan ketentuan
yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk
setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Ketentuan yang
harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang terdiri
dari:
(1)
ketentuan tentang ’amplop’ ruang (koefisien dasar bangunan, koefisien lantai
bangunan, koefisien dasar ruang hijau,garis sempadan);
(2)
penyediaan sarana dan prasarana;
(3) ketentuan pemanfaatan ruang yang
terkait dengan keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi,
dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi
Di UU ini juga di jelaskan secara
eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat,
yaitu:
Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
- mengetahui Rencana Tata Ruang;
- menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
- memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
- mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.
Pasal 61:
Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
- menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
- memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
- memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
- memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Informasi Geospasial terdapat pada UU No 4 tahun 2011
pasal 1-4 yang menerangkan, spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan
posisinya. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang
menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di
bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat
tertentu.
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat “DG”, adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam
dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan
bumi. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah
diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
ruang kebumian.
UU No 4
tahun 2011 menerangkan tentang informasi Geospasial yang
isinya yaitu:
- Menjamin ketersediaan dan akses terhadap Informasi Geospasial yang dapat dipertanggung jawabkan
- Mendorong pengguna Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat
- Sebagai single reference di dalam bidang Informasi Geospasial di Indonesia
Undang-undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial terdiri dari 12 Bab dan 71 Pasal, Bab 1 sampai Bab 6 disahkan oleh
DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan Bab 7 sampai Bab 12 disahkan oleh Presiden
RI pada tanggal 21 April 2011, dimana masing-masing bab tersebut berisi
peraturan-peraturan tentang Informasi Geospasial, baik dalam Ketentuan Umum,
Jenis Informasi Geospasial, Penyelenggaraan, Larangan sampai Sanksi Pidana.
Badan-badan yang berwenang untuk menangai Informasi Geospasial salah satunya
adalah BAKORSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) yang
telah diganti menjadi BIG (Badan Informasi Geospasial).
PERPU
No 08 tahun 2013 tentang ketelitian dalam peta
sekian guys informasi tentang UU yang menyangkut Perencanaan Wilayah Kota jangan lupa kunjungi www.planologi.unisba.ac.id
16:08
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)