AmazingPlanners

blog tentang sesuatu yang menarik

APA ITU KONSEP ECO CITY

Konsep Eco City adalah konsep yang diterapkan oleh sebuah kota yang ramah lingkungan dan juga untuk menjadi kota yang berkelanjutan. Konsep ini diterapkan di negara-negara maju seperti Jerman, Amerika, Singapura, dan Inggris. Yang dimaksud kota yang berkelanjutan adalah kota yang mampu memanajemen kotanya dalam segala aspek baik lingkungan, ekonomi, Sumber Daya Alam, dan manusianya sendiri.
           Konsep ini mengajarkan kita untuk kembali ke alam (Back to Nature) dan juga menghemat energi yang ada. Kita diajak untuk tidak membawa kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, membuat Ruang Terbuka Hijau, dan juga tidak merusak lingkungan alam. Saat ini pemanasan global sudah banyak membawa dampak yang buruk bagi negara-negara di dunia. Sehingga negara-negara maju menerapkan konsep ini.
          Pertambahan penduduk juga menjadi faktor pendorong diterapkannya konsep ini. Dengan bertambahnya penduduk maka lahan yang ada pun semakin berkurang sehingga tidak adanya ruang terbuka hijau sehingga kota tidak menjadi berkelanjutan. Kota yang ideal seharusnya memiliki 30% ruang terbuka hijau dari luas kota seluruhnya. Untuk menerapkan konsep ini maka dibutuhkan strategi berikut :
1. Look
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah look (melihat). Kita harus melihat kota yang berhasil menerapkan konsep eco city seperti di Singapura.
2. Copy
Langkah selanjutnya yaitu copy. Setelah kita melihat negara tersebut dan mempelajari tentang tata ruang kota di negara tersebut kemudian kita terapkan di kota kita seperti di Jakarta
3. Add (inovasi) 
Langkah yang terakhir yaitu inovasi. Kita membutuhkan inovasi dalam menerapkan konsep tersebut karena tidak semua negara sama. Contoh di Indonesia. Kita tidak dapat langsung menerapkan konsep ini karena kondisi alam, geografis, dan topografi yang berbeda dengan Singapura sehingga dibutuhkan inovasi dalam menerapkan konsep ini di Indonesia.
Konsep Eco City sangat berkaitan erat dengan Al-Qur'an yaitu dengan surah Ar-Rum (30) ayat 41-42 yang Artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanandimuka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS Ar Rum : 41-42).
Oleh sebab itulah, menurut penulis bahwa konsep kota ini sangat ideal untuk diterapkan karena konsep pembangunannya tidak bertentangan dengan sunatullah/hukum alam.

APA ITU SMART ECONOMY



Smart Economy adalah salah satu dari konsep Smart City, dimana Smart Economy berbicara dalam lingkup ekonomi untuk menjawab "Bagaimana suatu ekonomi dalam suatu kota dapat berjalan secara efektif dan efisien", dan disinilah Teknologi Informasi hadir dalam menjawab peranyaan tersebut. Jawabannya adalah  dengan menggunakan TI maka peluang untuk membentuk jaringan sosial yang baru terbuka sangat lebar. Generasi muda sangat aktif menggunakan media sosial membuat mereka mempunyai akses informasi yang besar, jaringan sosial yang luas, sehingga menjangkau audiens yang lebih luas. Pemanfaatan potensi ini untuk mendukung kewirausahaan (technopreneur) akan sangat positif. Dengan akses terhadap TIK yang merata pada warga kota, seperti tersedianya akses internet cepat dan murah, kecilnya gap warga terhadap teknologi baru, maka akan membuat aktivitas ekonomi menjadi bergairah dengan mudahnya melihat potensi bisnis yang mendorong kemunculan entrepreneur entrepreneur baru. 
Smart Economy diringkas menjadi dua hal. Pertama membuka akses informasi yang luas sehingga meningkatkan peluang warga untuk melakukan aktivitas ekonomi yang efektif. Kedua untuk aktivitas bisnis yang sudah berjalan, akan mereduksi biaya operasional lebih minimal, lebih produktif dan tumbuh dalam konteks ’sustainable’. Pertanyaan selanjutnya bagaimana membuat bisnis lebih produktif serta efisien, salah satu jawabannya adalah Datafication, alias mengusahakan semua aktivitas bisnis dapat direpresentasikan dalam bentuk data dan tercatat, untuk itu perlu ‘attitude / SOP’ yang disiplin dalam usaha usaha untuk tertib data (data entry), pengumpulan data, crawling data, data analytics dan lain lain.
Dengan penggunaan Teknologi Informasi pada Smart Economy dalam suatu konsep Kota pintar (Smart City) diharapkan agar membentuk suatu pondasi yang kuat bagi keberlangsungannya kegiatan perekonomian disuatu Kota.

APA ITU SMART GOVERMENT



Kali ini saya akan membahas tentang Smart Goverment,Smart Government merupakan salah satu elemen dasar yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Smart City. Secara umum, Smart Government adalah istilah yang merujuk pada pengimplementasian ICT pada layanan publik di bidang pemerintahan secara efektif. Sedangkan, Smart City selain mencakup administrasi pemerintahan juga menangani layanan kesehatan, transportasi, pendidikan, dan sebagainya.
Pertanyaan seputar konsep penggabungan jalan keluar permasalahan layanan administratif di masyarakat dengan teknologi sudah menjadi perbincangan hangat di seluruh dunia sejak lama. Hal itu juga lah yang kemudian mendorong munculnya istilah egovernment di masa lalu.
Kala itu, egovernment berfokus pada inisiatif supaya teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik. Kemudian beberapa waktu setelahnya, implementasi egovernment mulai terlihat dengan adanya pelayanan secara realtime dan lebih cepat di instansiinstansi pemerintahan. Sayangnya, kelemahan dari konsep egovernment adalah pelayanannya bersifat eksklusif, artinya masih terpisahpisah untuk tiap layanan dan instansi.
Dengan landasan egovernment yang sudah ada, maka kemudian muncul versi pembaruan yang bernama Smart Government. Di dalam Smart Government, pelayanan publik dilakukan secara terpusat, sistem pelayanannya sudah terintegrasi. Dampaknya adalah sistem dalam Smart Government dapat menopang dan menjamin kemudahan akses layanan secara efektif.
Dalam beberapa praktiknya di Indonesia sampai saat ini, Smart Government memiliki nama dan integrasi sistem yang berbedabeda untuk tiap daerah. Namun konsep yang dibawa sebenarnya sama, yaitu pada kemudahan pelayanan publik dan perizinan. Contohnya Pemerintah Kota Surabaya dan Kabupaten Sleman, melalui mesin bernama eKios. Sistem eKios adalah kios pelayanan publik yang bersifat realtime dan satu pintu. Melalui eKios masyarakat bisa mengajukan semua bentuk perizinan dan permohonan jasa publik tanpa harus berpindah dari satu instansi pemerintah ke instansi lain. Hingga April 2015, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan bahwa sudah ada 203 eKios di seluruh Surabaya.
Sedangkan di Jakarta dan Bandung, selain kemudahan pelayanan publik dan perizinan, konsep lain Smart Governmentnya adalah transparansi. Yaitu mendekatkan masyarakat dengan pegawai pemerintahan. Pengaduan kepada pemerintah dan pemberian reputasi kepada perangkat daerah dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi online.
Beberapa kota tersebut juga mengintegrasikan Smart Government secara langsung dengan aplikasi besar Smart City. Keseriusan Pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan integrasi ini dibuktikan dengan dibangunnya Command Center, pusat kendali untuk seluruh komponen Smart City termasuk Smart Government.
Langkah serupa juga segera diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Pasca terwujudnya Smart Government, berarti pemerintah daerah tidak lagi hanya berlomba dengan daerah lain secara nasional dalam hal kualitas pelayanan publik, tetapi juga secara global. Smart Government diarahkan supaya mampu membangun Smart City yang ramah bagi semua orang.
Artinya, Smart Government harus mampu mempertahankan dan meningkatkan kemudahan akses allinone. Tidak ada lagi kebingungan, antri panjang di berbagai instansi pemerintahan, dan mengisi formulir kertas berlembarlembar.

SISTEM KOORDINAT



sistem Kordinat dalam perpetaan
Hasil gambar untuk sistem koordinat kartesius pagi guys...kali ini saya akan mendeskripsikan tentang Sistem koordinat peta adalah sekumpulan aturan yang menentukan bagaimana koordinat-koordinat yang bersangkutan merepresentasikan titik-titik atau obyek pada sebuah peta. Aturan ini biasanya mendefinisikan titik asal (origin) beserta beberapa sumbu-sumbu koordinat untuk mengukur jarak dan sudut untuk menghasilkan koordinat. Sistem koordinat peta yang terkenal di dunia ini adalah sistem koordinat geografis dan sistem koordinat UTM (Universal Transvers Mercator).
   Sistem koordinat geografis atau sering disebut dengan sistem koordinat geodetis ini dikembangkan oleh Greenwich (dari Inggris) yang membagi bumi menjadi dua bagian irisan yaitu irisan melintang yang disebut dengan garis lintang mulai dari katulistiwa (equator), membesar ke arah kutub (utara maupun selatan) sedangkan yang lain membujur mulai dari garis Greenwich (dekat dengan Inggris) membesar ka arah barat dan timur. Satuan skala koordinat dibagi dalam derajat lintang 0° sampai 90° dan bujur 0° sampai 180°. Lintang berada di utara dan selatan equator, sedangkan bujur memanjang dari timur ke barat dari bujur Greenwich. 
Sistem kordinat dibagi menjadi dua yaitu GCS (geographic cordinat system) dan PCS (projective cordinat system) yang membedakan dari keduanya ialah sistem kordinat GCS dalam satuan derajat menit dan detik sedangkan PCS dalam satuan meter yang berarti bisa menghitung luas.

Undang Undang PERENCANAAN WILAYAH KOTA

 
hello guys kembali lagi bersama kita anal planologi unisba disini saya akan mpenerangkan tentang undang-undang yang mengatur tentang perencaan wilayah kota contohnya UU no 26 tahun 2007,UU no 4 tahun 2011 dan 
tentang undang undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang , yaitu 
terwujudnya ruang nusantara yang mewadahi aspek-aspek penting kehidupan masyarakat
masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan rutinitasnya
· Masyarakat mempunyai kesempatan dalam mengapresiasi kebudayaan di sekitarnya, tanpa terganjal hal apapun.
· Masyarakat aktif menghasilkan nilai hal-hal yang menambah daya saingnya dalam lingkungan
· Kualitas lingkungan yang ditinggali masyarakat tidak hanya baik untuk saat ini, tetapi juga untuk masa yang mendatang.
Visi diatas dapat terwujud jika setiap wilayah memperhatikan aspek-aspek sumber daya lingkungan hidup. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:
  • keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
  • keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
  • perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan ruang. 
  • Sedangkan dalam pasal 6 ayat (1) mempertegas bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan potensi khusus sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan.
       Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:
(1) pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
(2) konservasi sumber daya alam; dan
(3) pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang terdiri dari:
(1) ketentuan tentang ’amplop’ ruang (koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar ruang hijau,garis sempadan);
(2) penyediaan sarana dan prasarana;
(3) ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi, dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi
Di UU ini juga di jelaskan secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:
Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
  • mengetahui Rencana Tata Ruang;
  • menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
  • memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
  • mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.
Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
  1. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
  2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
  3. memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
  4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Undang-Undang No 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
Informasi Geospasial terdapat pada UU No 4 tahun 2011 pasal 1-4 yang menerangkan, spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau  kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat “DG”, adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
 

UU No 4 tahun 2011 menerangkan tentang informasi Geospasial yang
isinya yaitu:
  1. Menjamin ketersediaan dan akses terhadap Informasi Geospasial yang dapat dipertanggung jawabkan
  2. Mendorong pengguna Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat
  3. Sebagai single reference di dalam bidang Informasi Geospasial di Indonesia 
 Undang-undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial terdiri dari 12 Bab dan 71 Pasal, Bab 1 sampai Bab 6 disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan Bab 7 sampai Bab 12 disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 21 April 2011, dimana masing-masing bab tersebut berisi peraturan-peraturan tentang Informasi Geospasial, baik dalam Ketentuan Umum, Jenis Informasi Geospasial, Penyelenggaraan, Larangan sampai Sanksi Pidana. Badan-badan yang berwenang untuk menangai Informasi Geospasial salah satunya adalah BAKORSURTANAL (Badan  Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) yang telah diganti menjadi BIG (Badan Informasi Geospasial).

PERPU No 08 tahun 2013 tentang ketelitian dalam peta

 sekian guys informasi tentang UU yang menyangkut Perencanaan Wilayah Kota jangan lupa kunjungi www.planologi.unisba.ac.id