SISTEM KOORDINAT
sistem Kordinat dalam perpetaan

Sistem koordinat geografis atau sering disebut
dengan sistem koordinat geodetis ini dikembangkan oleh Greenwich (dari Inggris)
yang membagi bumi menjadi dua bagian irisan yaitu irisan melintang yang disebut
dengan garis lintang mulai dari katulistiwa (equator), membesar ke arah kutub
(utara maupun selatan) sedangkan yang lain membujur mulai dari garis Greenwich
(dekat dengan Inggris) membesar ka arah barat dan timur. Satuan skala koordinat
dibagi dalam derajat lintang 0° sampai 90° dan bujur 0° sampai 180°. Lintang
berada di utara dan selatan equator, sedangkan bujur memanjang dari timur ke
barat dari bujur Greenwich.
Sistem kordinat
dibagi menjadi dua yaitu GCS (geographic cordinat system) dan PCS (projective
cordinat system) yang membedakan dari keduanya ialah sistem kordinat GCS dalam
satuan derajat menit dan detik sedangkan PCS dalam satuan meter yang berarti
bisa menghitung luas.
Undang Undang PERENCANAAN WILAYAH KOTA
hello guys
kembali lagi bersama kita anal planologi unisba disini saya akan mpenerangkan
tentang undang-undang yang mengatur tentang perencaan wilayah kota contohnya UU
no 26 tahun 2007,UU no 4 tahun 2011 dan
tentang
undang undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang , yaitu
terwujudnya ruang
nusantara yang mewadahi aspek-aspek penting kehidupan masyarakat
masyarakat
merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan rutinitasnya
· Masyarakat mempunyai kesempatan dalam mengapresiasi kebudayaan di
sekitarnya, tanpa terganjal hal apapun.
· Masyarakat aktif menghasilkan nilai hal-hal yang menambah daya saingnya
dalam lingkungan
· Kualitas lingkungan yang ditinggali masyarakat tidak hanya baik untuk saat
ini, tetapi juga untuk masa yang mendatang.
Visi diatas dapat terwujud jika
setiap wilayah memperhatikan aspek-aspek sumber daya lingkungan hidup. Seperti
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa
penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan
Nusantara dengan terwujudnya:
- keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
- keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
- Sedangkan dalam pasal 6 ayat (1) mempertegas bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan potensi khusus sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan.
Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan
hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang
dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal
30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di
mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%.
Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan
antara lain, untuk:
(1)
pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
(2)
konservasi sumber daya alam; dan
(3) pertahanan kawasan lahan abadi
pertanian pangan untuk ketahahan pangan
Peraturan zonasi merupakan ketentuan
yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk
setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Ketentuan yang
harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang terdiri
dari:
(1)
ketentuan tentang ’amplop’ ruang (koefisien dasar bangunan, koefisien lantai
bangunan, koefisien dasar ruang hijau,garis sempadan);
(2)
penyediaan sarana dan prasarana;
(3) ketentuan pemanfaatan ruang yang
terkait dengan keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi,
dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi
Di UU ini juga di jelaskan secara
eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat,
yaitu:
Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
- mengetahui Rencana Tata Ruang;
- menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
- memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
- mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.
Pasal 61:
Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
- menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
- memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
- memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
- memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Informasi Geospasial terdapat pada UU No 4 tahun 2011
pasal 1-4 yang menerangkan, spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan
posisinya. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang
menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di
bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat
tertentu.
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat “DG”, adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam
dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan
bumi. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah
diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
ruang kebumian.
UU No 4
tahun 2011 menerangkan tentang informasi Geospasial yang
isinya yaitu:
- Menjamin ketersediaan dan akses terhadap Informasi Geospasial yang dapat dipertanggung jawabkan
- Mendorong pengguna Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat
- Sebagai single reference di dalam bidang Informasi Geospasial di Indonesia
Undang-undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial terdiri dari 12 Bab dan 71 Pasal, Bab 1 sampai Bab 6 disahkan oleh
DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan Bab 7 sampai Bab 12 disahkan oleh Presiden
RI pada tanggal 21 April 2011, dimana masing-masing bab tersebut berisi
peraturan-peraturan tentang Informasi Geospasial, baik dalam Ketentuan Umum,
Jenis Informasi Geospasial, Penyelenggaraan, Larangan sampai Sanksi Pidana.
Badan-badan yang berwenang untuk menangai Informasi Geospasial salah satunya
adalah BAKORSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) yang
telah diganti menjadi BIG (Badan Informasi Geospasial).
PERPU
No 08 tahun 2013 tentang ketelitian dalam peta
sekian guys informasi tentang UU yang menyangkut Perencanaan Wilayah Kota jangan lupa kunjungi www.planologi.unisba.ac.id
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment